Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 657/084/K.3/Kph.3/07/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi
Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Senin 28 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
- NW selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
- ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
- PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2019.
- MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020 s.d. Mei 2021).
- MDS selaku PT Kalimantan Prima Persada.
- BAS selaku Direktur PT Prima Wiguna Parama.
- AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
- KRS selaku Direktur PT Energi Meda Persada Tbk/General Manager PT Imbang Tata Alam.
- RW selaku VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 28 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: [email protected]