Press Release Pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi  Atas Nama Terdakwa ANNA TRIANA Sebesar Rp. 252.484.912,-

Press Release Pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Terdakwa ANNA TRIANA Sebesar Rp. 252.484.912,-

Barang bukti berupa sejumlah uang yang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebesar Rp. 252.484.912,- (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus dua belas Rupiah), untuk disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal         01 November 2024 dan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tanggal 12 Maret 2025

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami