PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI PUTUSAN MAKAMAH AGUNG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI AN. ARI ROSANDHI
siaran pers nomor: pr– 26/l.10.10.2/dek.1/10/2024 pengembalian uang pengganti putusan makamah agung terhadap perkara tindak pidana korupsi an. ari rosandhi bahwa pada hari selasa tanggal 29 oktober 2024 sekira pukul 12.30 wib bertempat di aula singgih, s.h kantor kejaksaan negeri tanjungpinang telah dilakukan pengembalian uang pengganti (up) perkara an. ari rosandhi. pengembalian uang pengganti (up) tersebut diterima langsung oleh kepala kejaksaan negeri tanjungpinang ibu lanna hany wanike pasaribu, s.h, m.h dengan didampingi kepala seksi tindak pidana khusus dan para kasi.adapun jumlah uang pengganti yang dikembalikan sebesar rp. 269.150.000 (dua ratus enam puluh sembilan seratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan langsung oleh pengacara terdakwa kepada jaksa penuntut umum selaku ek ...