PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI PUTUSAN MAKAMAH AGUNG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI AN. ARI ROSANDHI

siaran pers nomor: pr– 26/l.10.10.2/dek.1/10/2024 pengembalian uang pengganti putusan makamah agung terhadap perkara tindak pidana korupsi an. ari rosandhi bahwa pada hari selasa tanggal 29 oktober 2024 sekira pukul 12.30 wib bertempat di aula singgih, s.h kantor kejaksaan negeri tanjungpinang telah dilakukan pengembalian uang pengganti (up) perkara an. ari rosandhi. pengembalian uang pengganti (up) tersebut diterima langsung oleh kepala kejaksaan negeri tanjungpinang ibu lanna hany wanike pasaribu, s.h, m.h dengan didampingi kepala seksi tindak pidana khusus dan para kasi.adapun jumlah uang pengganti yang dikembalikan sebesar rp. 269.150.000 (dua ratus enam puluh sembilan seratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan langsung oleh pengacara terdakwa kepada jaksa penuntut umum selaku ek ...

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU ATAS NAMA TERSANGKA SISILIA Binti PAULUS DURA

bahwa hari kamis tanggal 25 juli 2024 bertempat di kejaksaan negeri tanjungpinang, tim penuntut umum dari kejaksaan negeri tanjungpinang telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap ii) dari tim penyidik polresta tanjungpinang dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka sisilia binti paulus dura. bahwa tersangka sisilia binti paulus dura diduga melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan i” dan atau “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan i bukan tanaman yang dilakukan secara bersama-sama.” bahwa dalam perkara tindak ...

Total Data : 2

Hubungi Kami