TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU ATAS NAMA TERSANGKA SISILIA Binti PAULUS DURA

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SABU ATAS NAMA TERSANGKA SISILIA Binti PAULUS DURA

Bahwa hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima tersangka dan barang bukti  (Tahap II) dari Tim Penyidik Polresta Tanjungpinang dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Tersangka SISILIA Binti PAULUS DURA.

Bahwa Tersangka SISILIA Binti PAULUS DURA diduga melakukan Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan atau “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara bersama-sama.”

Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, pasal yang disangkakan kepada Tersangka SISILIA Binti PAULUS DURA  sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka SISILIA Binti PAULUS DURA dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Rutan Kelas 1 Kota Tanjungpinang.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami