Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.dalam melaksanakan tugas, seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meliputi pencatatan, penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, penyediaan dan pengembalian barang bukti sebelum dan setelah sidang serta penyelesaian barang rampasan;penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan;pengelolaan dan penyajian data dan informasi; danpelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan barang bukti dan barang rampasanseksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan terdi ...

Selengkapnya

Bidang Perdata dan TUN

seksi perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.dalam melaksanakan tugasnya, seksi perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; danpemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.seksi perdata dan tata usaha negara terdiri atas:subseksi perdata;subseksi tata usaha negara; dansubseksi pertimbangan hukum.masing-masing subseksi mempunyai tugas, yaitu:1) subseksi ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Khusus

seksi tindak pidana khusus mempunyai tugas, yaitu:melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum kejaksaan negeri.dalam melaksanakan tugasnya, seksi tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan negeri;koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan negeri;pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di kejaksa ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Umum

seksi tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan lainnya dalam perkara tindak pidana umum.dalam melaksanakan tugasnya, seksi tindak pidana umum menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;penyiapan rencana, pelaksanaan dan penyiapan bahan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum lain yang diatur di luar kitab undang-undang pidana;penyiapkan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dal ...

Selengkapnya

Bidang Intelijen

dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya seksi intelijen menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya;perencanaan, pengkajian, pelaksanaan,pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di daerah hukumnya serta penerangan hukum guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untukperumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah, serta penerangan hukum yang dilaksanakan oleh cabang kejaksaan negeri ...

Selengkapnya

Sub Bagian Pembinaan

subbagian pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.dalam melaksanakan tugas, subbagian pembinaan menyelenggarakan fungsi :melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan negeri di bidang administrasi;melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat kejaksaan didaerah hukumnya.subbagian pembinaan terdiri dari:urusa ...

Selengkapnya

Total Data : 6

Hubungi Kami