Penjualan Langsung Barang Rampasan Berupa 4 Empat) Unit Kendaraan Roda Dua, 1 Satu) Unit Kendaraan Roda 3, 1 Satu) Unit Mesin Pencacah dan 2 Dua) Unit Handphone yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Inkracht)

Penjualan Langsung Barang Rampasan Berupa 4 Empat) Unit Kendaraan Roda Dua, 1 Satu) Unit Kendaraan Roda 3, 1 Satu) Unit Mesin Pencacah dan 2 Dua) Unit Handphone yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Inkracht)

Kamis, 14 November 2024
Kasi PAPBB Bapak Raden Akmal, S.H.,M.H melaksanakan penjualan langsung barang rampasan berupa 4 (Empat) Unit Kendaraan Roda Dua, 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 3, 1 (Satu) Unit Mesin Pencacah dan 2 (Dua) Unit Handphone yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami