Ekspose Permohonan Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Dihadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak J. Devy Sudarso dan Wakajati Kepulauan Riau Ibu Irene Putrie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bapak Rachmad Surya Lubis, S.H.,M.Hum, didampingi Kasi Pidum Bapak Martahan Napitupulu, S.H beserta Jaksa Fasilitator Ibu Desta Garinda Rahdianawati, S.H.,M.H dan Jaksa Rachmadifa Alindra, S.H, Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melaksanakan Kegiatan Ekspose permohonan persetujuan penyelesaian perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, Adapun perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu atas nama Tersangka Eka Mulyaratiwi, Punia Manurung, Zulkarnain Harahap, Deviroyda Hutapea dalam perkara penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP atau 480 ke-2 KUHP JO.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang