Penerangan Hukum Mengenali dan Mengawasi Peredaran Beras Oplosan di Kota Tanjungpinang
Senin, 4 Agustus 2025.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menggandeng Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan untuk menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema "Mengenali dan Mengawasi Peredaran Beras Oplosan". Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh puluhan warga dari berbagai kelurahan di Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan membekali masyarakat dengan pengetahuan untuk melindungi diri dari praktik kecurangan dalam peredaran bahan pokok.
Dalam sesi pemaparan, Kasi Intel Kejari TanjungPinang Bapak Senopati, S.H., M.H. menekankan aspek hukum dan sanksi pidana bagi pelaku pengoplosan beras yang merugikan konsumen. Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang Ibu Yesi Perdeawati, S.P. menjelaskan secara teknis cara-cara praktis untuk mengidentifikasi ciri-ciri beras oplosan, mulai dari perbedaan warna, aroma, hingga tekstur butirannya. Sinergi antara kedua instansi ini memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta.
Diharapkan, melalui edukasi langsung ini, masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih cerdas dan proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya. Antusiasme warga dalam sesi tanya jawab menunjukkan tingginya kesadaran publik untuk bersama-sama memerangi peredaran beras oplosan dan menjaga keamanan pangan di Kota Tanjungpinang. Acara berlangsung di Aula Kantor Camat Tanjungpinang Kota
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang