Press Release sekaligus Penyerahan Uang Pengganti terkait Pelaksanaan Eksekusi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Press Release sekaligus Penyerahan Uang Pengganti terkait Pelaksanaan Eksekusi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bapak Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Juprizal, S.H., M.H., telah melaksanakan kegiatan Press Release sekaligus Penyerahan Uang Pengganti terkait pelaksanaan eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima Uang Pengganti sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) atas nama terpidana Meggy Theresia Rares, yang terbukti bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan Press Release ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi Kejaksaan kepada publik terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penyerahan Uang Pengganti tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara serta menjalankan kewenangan eksekutorial secara profesional dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara, akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga kepercayaan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami