Penjualan Langsung Barang Rampasan Berupa 4 Empat) Unit Kendaraan Roda Dua, 1 Satu) Unit Kendaraan Roda 3, 1 Satu) Unit Mesin Pencacah dan 2 Dua) Unit Handphone yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Inkracht)
kamis, 14 november 2024 kasi papbb bapak raden akmal, s.h.,m.h melaksanakan penjualan langsung barang rampasan berupa 4 (empat) unit kendaraan roda dua, 1 (satu) unit kendaraan roda 3, 1 (satu) unit mesin pencacah dan 2 (dua) unit handphone yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). kegiatan berlangsung di kantor kejaksaan negeri tanjungpinang @kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb #kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb #kejaritanjungpinang