Sosialisasi Pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah IP4T)

Sosialisasi Pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah IP4T)

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Charles Hutabarat, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang diselenggarakan di Lahan Eks HGB Nomor 873, Eks HGB Nomor 874, dan Eks HGB Nomor 59 di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bukit Bestari, Jl. Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, dan diikuti oleh unsur pemerintah daerah, perangkat kecamatan, serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai langkah awal dalam memastikan penataan, pendataan, serta verifikasi legalitas dan status pemanfaatan tanah pada lokasi-lokasi dimaksud.

Melalui kehadiran Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, diharapkan proses inventarisasi IP4T dapat berjalan secara optimal, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu mendukung kepastian hukum dan penataan aset daerah di wilayah Kota Tanjungpinang.

@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami