Pemusnahan Barang Bukti 16 perkara Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap INKRACHT)
Kamis, 28 November 2024.
Bidang PAPBB Kejari Tanjungpinang
Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Tahun 2024, sebanyak 16 (Enam Belas) Perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ibu Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H.,M.H melaksanakan pemusnahan dan didampingi Kasi PAPBB bapak Raden Akmal, S.H., M.H serta Jaksa dan Tamu undangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan :
Perkara Narkotika 13 Pekara
Perkara Oharda 3 Perkara
Sabu-Sabu 177,31 Gram
Pil Ekstasi 31 Butir, 10,41 Gram
Ganja 0,60 Gram
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang