Penyuluhan Hukum dengan tema “Pinjaman Online dan Judi Online

Penyuluhan Hukum dengan tema “Pinjaman Online dan Judi Online

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bapak Rachmad Surya Lubis, S.H., M.H., bersama Ketua IAD Daerah Tanjungpinang, didampingi seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Pengurus IAD Daerah Tanjungpinang, telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pinjaman Online dan Judi Online.” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bapak Mirzantio Erdinanda, S.H., M.H.

Penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya peningkatan literasi hukum dan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya permasalahan pinjaman online ilegal serta risiko sosial dan hukum dari praktik judi online. Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur pinjaman online, modus penipuan yang sering terjadi, mekanisme pelaporan, serta dampak hukum dan ekonomi bagi korban. Selain itu, beliau juga menekankan bahaya judi online yang dapat menimbulkan ketergantungan, kerugian finansial, hingga konsekuensi pidana.

Kegiatan berlangsung secara interaktif, dimana peserta diberikan kesempatan berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta berbagi pengalaman terkait kasus yang sering terjadi di masyarakat. Melalui penyuluhan ini, diharapkan seluruh peserta memahami langkah preventif dalam menghindari pinjaman online ilegal dan perilaku judi online, serta mampu menyebarluaskan informasi kepada lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari edukasi hukum.

@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami