Penyampaian Materi Penguatan Kompetensi Teknik Bidang Tugas PKTBT) kepada Peserta Latsar CPNS 2025 oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Peserta Latsar CPNS Golongan III Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengikuti kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas, meliputi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bapak Mirzantio Erdinanda, S.H., M.H. dan Joni Apdianza, A.Md staf PAPBB
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pengelolaan, pendataan, penyimpanan, serta penilaian terhadap barang bukti dan barang rampasan negara, sekaligus melaksanakan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan negara.
Bidang ini berperan penting dalam memastikan setiap barang bukti dan aset hasil tindak pidana dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PAPBB juga berupaya mewujudkan optimalisasi pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset guna mendukung pengembalian kerugian keuangan negara serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang