Penyampaian Materi Penguatan Kompetensi Teknik Bidang Tugas PKTBT) Kepada Peserta Latsar CPNS 2025 oleh Bidang Tindak Pidana Umum dan Pidana Militer

Penyampaian Materi Penguatan Kompetensi Teknik Bidang Tugas PKTBT) Kepada Peserta Latsar CPNS 2025 oleh Bidang Tindak Pidana Umum dan Pidana Militer

Peserta Latsar CPNS Golongan III Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengikuti kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas, meliputi Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Militer, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bapak Martahan Napitupulu, S.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana umum, mulai dari tahap pra-penuntutan, penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga upaya hukum lainnya. Pidum berperan penting dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Militer (Pidmil) bertugas menangani perkara yang melibatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, melalui koordinasi dengan oditurat militer. Bidang ini berperan dalam mewujudkan sinergi antara penegakan hukum militer dan sipil, serta menjaga tertib hukum dan disiplin prajurit di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami