Ekspose Restorative Justice Usulan Penuntutan Penghentian Perkara Aria Pelaku Penadahan

Ekspose Restorative Justice Usulan Penuntutan Penghentian Perkara Aria Pelaku Penadahan

Selasa, 25 Februari 2025.
Wakajati Kepulauan Riau Bapak Sufari,S.H.,M.Hum bersama Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ibu Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Bapak Martahan Napitupulu, S.H beserta Jaksa Fasilitator Ibu Desta Garinda Rahdianawati, S.H.,M.H Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melaksanakan video conference Kegiatan Ekspose permohonan persetujuan penyelesaian perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan di ikuti oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H, Adapun perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu atas nama tersangka Aria Bin Mastur dalam perkara Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami