Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan

Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan

Selasa, 9 September 2025

Bertempat di Rutan Kelas I Tanjungpinang, dilaksanakan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Lancang Kuning Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor. 7/Pid.Sus-TPK/2025/PT tanggal 14 Agustus 2025 atas nama terpidana An. Kiuntoro alias Eki alias Ngkik bin Tukiran.

Eksekusi tersebut dipimpin oleh Lunita Jawani, S.H., M.H. selaku Eksekutor, didampingi oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar dan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami