Uang Senilai Dua Miliar Rupiah Disita Terkait Perkara Suap Gratifikasi PN Jakarta Pusat
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) pada Rabu(11/06/2025). Penyitaan uang tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasangka DJU.
"Bahwa uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.", ujar Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan:
- Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo
- Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025; dan
- Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025; jo;
- Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU.
Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan/dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung.