Penyerahan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Rabu, 28 Mei 2025.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melaksanakan Penyerahan Uang Pengganti sejumlah Rp. 278.113.250,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh Rupiah) atas nama terpidana ARIF MANOTAR PANJAITAN dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2019.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang