Sosialisasi Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2025

Sosialisasi Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2025

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bapak Senopati, S.H., M.H., bersama Kasubsi I Intelijen, Ibu Rachmah Chaisari, S.H., M.H., dan Kasubsi II Intelijen, Ibu Parwila Qonitah, S.H., M.H., menghadiri undangan sosialisasi Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanaman Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan terkait program perbaikan rumah tidak layak huni yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat serta mendukung kesejahteraan warga Kota Tanjungpinang. Kehadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mencerminkan komitmen dalam mendukung program pemerintah daerah yang berorientasi pada peningkatan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang perumahan dan permukiman.

@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami