Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Senin 21 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
AN selaku Direktur Legal dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
EHS selaku Sr. Account Manager Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
DEYR selaku Manager Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
BG selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas pada Kementerian ESDM.
AIS selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
EAK selaku Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga.
AEU selaku Manager Contract and Settetment PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)