Rapat Pendampingan Hukum Exit Meeting) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

Rapat Pendampingan Hukum Exit Meeting) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bapak Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Bapak Charles Hutabarat, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan Rapat Pendampingan Hukum (Exit Meeting) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari evaluasi dan penyampaian hasil pendampingan hukum yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap RSUD Kota Tanjungpinang selama Tahun 2025, guna memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Rapat Pendampingan Hukum (Exit Meeting) tersebut bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan dihadiri oleh Plt. Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Bapak Dedy Arman, S.E., M.Ak., serta Kepala Seksi Penunjang Medis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bapak Muliyanto, S.KM., M.M. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan pemahaman dan rekomendasi yang konstruktif bagi pihak RSUD Kota Tanjungpinang dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta penguatan aspek administrasi dan pengelolaan kegiatan di lingkungan RSUD Kota Tanjungpinang.

@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami