Dialog Tanjungpinang di Radio Republik Indonesia RRI) Tanjungpinang

Dialog Tanjungpinang di Radio Republik Indonesia RRI) Tanjungpinang

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang diwakili oleh Bapak Martahan Napitupulu, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menjadi narasumber dalam Dialog Tanjungpinang di Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang. Dialog yang bertema "Restorative Justice, Upaya Lain Penegakan Hukum di Indonesia" ini bertujuan untuk membahas konsep restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam dialog tersebut, Bapak Martahan Napitupulu menjelaskan bahwa restorative justice bukanlah upaya pelemahan penegakan hukum, melainkan upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian perkara, serta memfasilitasi proses perdamaian antara pelaku dan korban.

Bapak Martahan Napitupulu juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerapkan konsep restorative justice dalam penanganan perkara, terutama untuk kasus-kasus yang bersifat ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, kerugian dibawah Rp2,5 juta, dan kesepakatan damai antara korban dan pelaku. "Kami berharap dengan penerapan restorative justice, masyarakat dapat lebih memahami dan menerima proses hukum yang lebih adil dan berkeadilan."

Dialog Tanjungpinang di RRI Tanjungpinang ini disiarkan secara langsung dan dapat didengarkan oleh masyarakat luas. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami lebih lanjut tentang konsep restorative justice dan peranannya dalam penegakan hukum di Indonesia.

@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami