PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI PUTUSAN MAKAMAH AGUNG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI AN. ARI ROSANDHI

SIARAN PERS

Nomor: PR– 26/L.10.10.2/Dek.1/10/2024

 

PENGEMBALIAN UANG PENGGANTI PUTUSAN MAKAMAH AGUNG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI AN. ARI ROSANDHI

Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib  bertempat di Aula Singgih, S.H Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah dilakukan pengembalian Uang Pengganti (UP) perkara An. Ari Rosandhi. Pengembalian Uang Pengganti (UP) tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ibu Lanna Hany Wanike Pasaribu, S.H, M.H dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Para Kasi.Adapun jumlah uang pengganti yang dikembalikan sebesar Rp. 269.150.000 (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) diserahkan langsung oleh pengacara Terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor putusan tersebut dan pengembalian uang pengganti disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpinang.

Pengembalian uang pengganti tersebut berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor 4863 K/Pid.Sus/2024 dengan Amar Putusan :

  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa ARI ROSANDHI tersebut;
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 2/PlD.TPK/2024/PT TPG tanggal 5 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nornor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TPG tanggal 3 Januari 2024 mengenai dakwaan yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:
  • Menyatakan Terdakwa Ari Rosandhi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primiair penuntut umum.
  • Membebaskan terdakwa oleh karna itu dari dakwaan primair.
  • Menyatakan terdakwa Ari Rosandhi terbukti secara sah daqn menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara Bersama sama sebagimana dalam Dakwaan subsidair Penuntut Umum.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan kurungan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp269.150.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Tanjungpinang, 29 Oktober 2024

KASI INTELIJEN

 

           TTD

SENOPATI, S.H., M.H.

JAKSA MUDA 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami