Layanan Publik
Sistem Informasi Layanan Kelompok Rentan “SI-LAKAN” Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Sistem Informasi
Layanan Kelompok Rentan “SI-LAKAN” Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang melalui “SI-LAKAN” menyediakan
layanan khusus bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan.
1.
Informasi
mengenai fasilitas “SI-LAKAN” di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
(https://drive.google.com/drive/folders/19pGM5BxuNuwvERVUJ95UdbeLdtKiZlR9?usp=share_link)
2.
Adapun
layanan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Bagi
Kelompok Rentan yang dikarenakan suatu sebab harus hadir sebagai saksi dan
kesulitan mengakses transportasi, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyediakan
fasilitas antar jemput bagi saksi tersebut untuk datang ke tempat persidangan
dan mengantarkannya ke rumah kembali
b.
Bagi
Kelompok Rentan yang memerlukan layanan lainnya (Konsultasi Hukum, Penerangan
Hukum, Pengaduan, pemberian informasi penanganan perkara, penerimaan laporan
pengaduan adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga Menebus
Tilang) jika kesulitan dalam mengakses transportasi, Petugas Kejaksaan Negeri
Tanjungpinang akan mempertimbangkan untuk memberikan layanan di tempat ybs atau
fasilitas antar jemput, setelah mempelajari situasi dan keadaan Penyandang
Disabilitas
c.
Untuk kemudahan bagi petugas dan memaksimalkan layanan bagi Penyandang
Disabilitas dan Kelompok Rentan diharapkan Para Penyandang Disabilitas baik
secara sendiri-sendiri maupun melalui Pendamping atau keluarganya membuat janji
layanan atau order dengan mengisi formulir dibawah ini (https://linktr.ee/layanankelompokrentankejaritpi
Referensi:
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun
2020 tentang Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Kelompok Rentan Dalam
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
- Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan
Prasarana Ramah Kelompok Rentan