Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Melakukan Pengembalian Barang Bukti Perkara an RH dan H berupa
selasa, 7 januari 2025 kejaksaan negeri tanjungpinang seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, melakukan pengembalian barang bukti perkara an rh dan h berupa: • 1 unit sarana pengangkut km. vena jaya-1 dan • 1 unit sarana pengangkut km zulfa 03 berdasarkan putusan pengadilan negeri tanjungpinang nomor: 310/pid.b/2024/pn tpg dan nomor 309/pid.b/2024/pn tpg @kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb #kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb #kejaritanjungpinang