Penandatanganan Surat Kuasa Khusus Antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan PT Bank Riau Kepri Syariah

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus Antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan PT Bank Riau Kepri Syariah

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bapak Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Bapak Charles Hutabarat, S.H., M.H., serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN), melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan PT. Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Tanjungpinang.

Penandatanganan SKK tersebut dilakukan langsung oleh Baharudin, selaku Branch Manager BRK Syariah Tanjungpinang, dan diselenggarakan di Rumah Makan Damai, Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama resmi dalam rangka pemberian layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara kepada BRK Syariah Tanjungpinang, khususnya dalam upaya pengamanan aset, pemulihan keuangan, dan penegakan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan PT. Bank Riau Kepri Syariah dapat semakin meningkat dalam menjaga tata kelola perusahaan yang sehat, akuntabel, serta mendukung terciptanya stabilitas sektor perbankan daerah.

@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami