Penyetoran Uang Hasil Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sebesar Rp 34937000
Selasa, 9 September 2025
Penyetoran uang hasil Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sebesar Rp. 34.937.000,- dalam Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Tindak Pidana Khusus, yang disetorkan melalui Bank BSI Penyetoran Uang Hasil Penjualan Langsung Tersebut dilaksanakan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai upaya peningkatan PNBP.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang