Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Tahun 2025

Kamis, 14 Agustus 2025
Bidang PAPBB Kejari Tanjungpinang
Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Tahun 2025, sebanyak 28 (Dua Puluh delapan) Perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Bapak Rachmad Surya Lubis, S.H.,M.Hum melaksanakan pemusnahan dan didampingi Kasi PAPBB Bapak Mirzantio Erdinanda, S.H.,M.H serta Para Kasi dan Tamu undangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan :
Perkara Narkotika 25 Pekara
Perkara Oharda 2 Perkara
Perkara Bea Cukai 1 Perkara
Sabu-Sabu 127,71 Gram
Ganja 60,73 Gram
Pil Ekstasi 95 Butir, 61,31 Gram

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami