Tersinggung Korban Cerita Kejelekan Istrinya, Adik Parangi Kakak Kandung di Bulukumba

Tersinggung Korban Cerita Kejelekan Istrinya, Adik Parangi Kakak Kandung di Bulukumba

Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda pada bidang Pidum, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Bulukumba di Kejati Sulsel, Kamis (23/5/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran secara virtual. 
Kejari Bulukumba mengajukan RJ atas nama tersangka Aryo Nugroho Saputro alias Andre bin Maryanto (25) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap korban Dian Dg Awing (46 tahun).

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Aryo Nugroho bermula saat tersangka dan korban sama-sama bekerja di depot isi ulang gallon. Saat itu, tersangka mendengar korban menceritakan kejelekan istri tersangka yang berakibat dirinya diberhentikan dari pekerjaan di depot isi ulang gallon.

Kemudian pada Minggu tanggal 9 Februari 2025, korban Dian bersama istrinya dan saksi Arman mendatangi rumah tersangka untuk melakukan klarifikasi. Namun, tersangka sudah dalam keadaan emosi dan marah-marah. Korban Dian pun meninggalkan rumah tersangka sambil mengancam akan memanggil Babinsa. Mendengar ancaman korban Dian, tersangka Aryo tersulut emosinya lalu mengambil sebilah parang dan mengejar korban. Saat korban Dian terjatuh, tersangka memarangi yang mengenai bagian siku dan kaki korban yang menyebabkan luka.

Diketahui, Tersangka Aryo merupakan tulang punggung dan sehari-hari bekerja di depot air galon isi ulang. Tersangka memiliki istri dan 1 (satu) anak yang berumur 1 (satu) bulan. Korban dan tersangka memiliki hubungan keluarga kakak beradik (saudara). Selain itu, Tersangka terkenal sebagai pribadi yang baik dalam hal agama dan sosial di lingkungannya,  Tersangka suka bersosialisasi dengan tetangga-tetangganya dan rajin untuk pergi ke masjid saat waktu shalat tiba.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; Tindak pidana hanya diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; Tersangka berperilaku baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya; Ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban; Luka yang diderita korban sudah sembuh dan pulih kembali pada keadaan semula; Tingkat ketercelaan Tersangka rendah; Tersangka sengaja menggunakan bagian belakang (tumpul) parang untuk menganiaya korban; Tersangka masih memiliki anak yang berumur 1 (satu) bulan.Tersangka dan Korban merupakan saudara.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bulukumba untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami