Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Atas Nama Terdakwa Awlia Mustika Ramdani

Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Atas Nama Terdakwa Awlia Mustika Ramdani

Senin, 10 Maret 2025.
Telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara atas nama terdakwa Awlia Mustika Ramdani yang melanggar Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun tuntutan yang diajukan berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta) rupiah Subsidair 8 (delapan) bulan kurungan
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami