Restorative Justice Penyerahan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan Perkara Atas Nama Aria Pelaku Penadahan Diatur dalam Pasal 480 Ke 1 KUHP
Rabu, 26 Februari 2025.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ibu Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H.,M.H di damping Jaksa Fasilitator Ibu Desta Garinda Rahdianawati, S.H., M.H, Menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara atas nama Aria Bin Mastur dalam perkara Penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke 1 KUHP
Bahwa perkara tersebut berhasil dilakukan Restorative Justice oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan telah disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan Agung.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang