Press Release Eksekusi Terhadap Barang Bukti Berupa Total Uang Senilai Rp.663.950.000 Perkara Tindak Pidana Korupsi

Press Release Eksekusi Terhadap Barang Bukti Berupa Total Uang Senilai Rp.663.950.000 Perkara Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 15 Januari 2024
bertempat di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ibu Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H.,M.H, di dampingi Kasi Pidsus Bapak Roy Huffington Harahap, S.H.,M.H, beserta Para Kasi telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa total uang senilai Rp. 663.950.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan uraian sebagai berikut :

1. Eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang pengganti pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang atas nama Terpidana MUHAMMAD NOOR ICHSAN AS

2. Eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai uang pengganti atas nama Terpidana MUHAMMAD SHANDIY QHUNAIFI, dan sejumlah uang senilai Rp. 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu) sebagai barang rampasan atas nama Terpidana TRI WAHYU WIDADI dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020

@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami