Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh
Kamis, 9 Januari 2025.
Kasi Pidsus Bapak Roy Huffington Harahap, S.H.,M.H bersama Jaksa Penuntut Umum Ibu Sari Ramadhani Lubis,S.H, dan Endang Asri Pusparani, S.H.,M.H, melakukan Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V yang menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2015 di Kementrian Perhubungan melalui Satuan Kerja Kantor Ke Syahbadaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang. Atas Nama Terdakwa H dan AKD di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Yang di Dakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 Co Jo Pasal 18 undang undang Republik Indonesia nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang