Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Melakukan Pengembalian Barang Bukti  Perkara an RH dan H berupa

Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Melakukan Pengembalian Barang Bukti Perkara an RH dan H berupa

Selasa, 7 Januari 2025
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, melakukan pengembalian barang bukti perkara an RH dan H Berupa:
• 1 unit sarana pengangkut KM. Vena Jaya-1 dan
• 1 unit sarana pengangkut KM ZULFA 03
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 310/Pid.B/2024/PN Tpg dan Nomor 309/Pid.B/2024/PN Tpg
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami