Perkara Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Total Sebesar Rp.248.050.000
Senin, 16 Desember 2024.
Pembayaran Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi
Atas Nama Abdi Surya Rendra
Sebesar Rp. 248.050.000.
Pembayaran Uang Pengganti sejumlah Rp. 148.050.000,- yang diserahkan melalui ROCKY SALMAN, S.H. selaku Penasihat Hukum Terpidana berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Desember 2024 yang diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Roy Huffington Harahap, S.H.,M.H, ditambah dengan uang yang sudah dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada saat dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) sejumlah Rp. 100.000.000,- sehingga total pembayaran Uang Pengganti Terpidana ABDI SURYA RENDRA adalah sejumlah Rp. 248.050.000,-
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang