JPN Kejari Tanjungpinang Telah berhasil Melaksanakan Penagihan Terhadap 3 Pihak yang Menunggak di BP2RD dan Berhasil Memulihkan Keuangan Negara Totalnya Sebesar Rp 62.226.360

JPN Kejari Tanjungpinang Telah berhasil Melaksanakan Penagihan Terhadap 3 Pihak yang Menunggak di BP2RD dan Berhasil Memulihkan Keuangan Negara Totalnya Sebesar Rp 62.226.360

Kamis, 21 November 2024.
Kasi Datun Bapak Charles Hutabarat, S.H.,M.H, dan Jaksa Pengacara Negara Ibu Argiana Widya Estri, S.H, dan Ibu Rachmah Chaisari,S.H telah berhasil melaksanakan penagihan terhadap:
1. Pihak SSP dengan tunggakan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang senilai Rp.29.066.528
2. ⁠Pihak SJB dengan tunggakan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang senilai Rp.19.977.324
3.Pihak KG dengan tunggakan di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang senilai Rp.13.182.508

Kegiatan penagihan dilaksanakan sebagai upaya memaksimalkan pemulihan keuangan negara dalam penyelesaian tunggakan secara Non - Litigasi dan telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.62.226.360)
@kejaksaan.ri @kejati_kepri @kejaksaanrb
#kejaksaanri #kejati_kepri #kejaksaanrb
#KejariTanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami