Penitipan Barang Bukti Berupa Uang Senilai Rp 711813392 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Seksi Tindak Pidana Khusus melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penitipan barang bukti berupa uang senilai Rp711.813.392 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa H alias IYP. Selanjutnya, barang bukti tersebut dititipkan ke rekening penampungan barang bukti (RPL 009 KN Tanjungpinang).
Penitipan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berkomitmen untuk memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang