Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Restorative Justice)

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Restorative Justice)

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bapak Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Tindak Pidana Umum, Bapak Martahan Napitupulu, S.H., serta Jaksa Fasilitator, Ibu Desta Garinda Rahdianawati, S.H., M.H., telah melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara atas nama tersangka Eka Mulyaratiwi, Punia Manurung, Zulkarnain Harahap, dan Deviroyda Hutapea. bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Perkara tersebut merupakan tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 atau ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bapak Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., menyampaikan pesan kepada para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Beliau menegaskan bahwa perbuatan pidana tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, namun dengan adanya pemaafan dari pihak korban, para tersangka diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik.

Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berharap agar para tersangka dapat menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga, serta berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar melalui pelaksanaan sanksi sosial yang bersifat edukatif dan konstruktif.

@KejaksaanRI @kejaksaanrb #KejaksaanRI #kejaksaanrb #kejati_kepri #kejaritanjungpinang

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami